Sabtu, 16 April 2011

Efek Maut Bocornya Reaktor Nuklir

Gempa bumi disertai tsunami yang terjadi di Jepang menimbulkan potensi bahaya baru. Sebab, beberapa pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) di Jepang mengalami kerusakan. Ancaman bahaya kontaminasi radioaktif akhirnya muncul ke permukaan.

Radioaktif adalah sejenis zat yang berada di permukaan atau di dalam benda padat, cair atau gas yang mana kehadirannya berbahaya bagi tubuh manusia. Radioaktif berasal dari radionuklida (radioisotop) sebuah inti tak stabil akibat energi yang berlebihan.

Menurut situs atomicarchive.com, setidaknya ada tujuh efek yang berbahaya bila tubuh manusia terkena bocoran radioaktif dari PLTN.

1. Rambut: rambut akan menghilang dengan cepat bila terkena radiasi di 200 Rems atau lebih. Rems merupakan satuan dari kekuatan radioaktif.

2. Otak: sel-sel otak tidak akan rusak secara langsung kecuali terkena radiasi berkekuatan 5000 Rems atau lebih. Seperti halnya jantung, radiasi membunuh sel-sel saraf dan pembuluh darah dan dapat menyebabkan kejang dan kematian mendadak.

3. Kelenjar Gondok: kelenjar tiroid sangat rentan terhadap yodium radioaktif. Dalam jumlah tertentu, yodium radioaktif dapat menghancurkan sebagian atau seluruh bagian tiroid.

4. Sistim Peredaran Darah: ketika seseorang terkena radiasi sekitar 100 Rems, jumlah limfosit darah akan berkurang, sehingga korban lebih rentan terhadap infeksi. Gejala awal ialah seperti penyakit flu. Menurut data saat terjadi ledakan Nagasaki dan Hiroshima, menunjukan gejala dapat bertahan selama 10 tahun dan mungkin memiliki risiko jangka panjang seperti leukimia dan limfoma.

5. Jantung: bila terkena radiasi berkekuatan 1000 sampai 5000 Rems akan mengakibatkan kerusakan langsung pada pembuluh darah dan dapat menyebabkan gagal jantung dan kematian mendadak.

6. Saluran Pencernaan: radiasi dengan kekuatan 200 Rems akan menyebabkan kerusakan pada lapisan saluran usus dan dapat menyebabkan mual, muntah dan diare berdarah.

7. Saluran Reproduksi: saluran reproduksi akan merusak saluran reproduksi cukup dengan kekuatan di bawah 200 Rems. Dalam jangka panjang, korban radiasi akan mengalami kemandulan.

Melihat bahayanya dampak dari radiasi radioaktif ini, pemerintah Jepang langsung menetapkan kondisi siaga menyusul potensi kebocoran radioaktif pada lima reaktor nuklir di dua lokasi. Tiga ribu warga yang tinggal di sekitar reaktor nuklir Fukushima Daiichi dengan radius 10 km langsung dievakuasi.

Sebanyak 14.000 warga yang tinggal di bagian timur laut Jepang masih di lokasi Daiichi, turut juga diungsikan setelah mendapat peringatan dari Tokyo Electric Power Co.

Jepang mempunyai 54 reaktor dan 10 di antaranya telah ditutup terkait bencana gempa dan tsunami yang menimpa wilayahnya. Sebanyak 30 persen pasokan listrik di Jepang berasal dari tenaga nuklir.

Ada 3 faktor yang mempengaruhi dampak radiasi nuklir:

Ketiga faktor tersebut akan menentukan dampak apa yang akan dirasakan para korban. Radiasi yang tinggi bisa langsung memicu dampak sesaat yang langsung bisa diketahui, sementara radiasi yang tidak disadari bisa memicu dampak jangka panjang yang biasanya malah lebih berbahaya.

Dampak sesaat atau jangka pendek akibat radiasi tinggi di sekitar reaktor nuklir antara lain sebagai berikut:


1. Diare
2. Demam
3. mual muntah
4. Sakit kepala

Sementara itu, dampak yang baru muncul setelah terkena radiasi nuklir selama beberapa hari adalah sebagai berikut:
1. Luka susah sembuh
2. Pusing, mata berkunang-kunang
3. tekanan darah rendah
4. rambut rontok dan kebotakan
5. lemah, letih, dan lesu
6. Muntah darah atau BAB mengeluarkan darah
7. Disorientasi atau bingung menentukan arah

Dampak jangka panjang dari radiasi nuklir umumnya justru dikarenakan oleh tingkat radiasi yang rendah sehingga tidak disadari dan tidak diantisipasi hingga bertahun-tahun.

Beberapa dampak mematikan akibat radiasi nuklir jangka panjang antara lain sebagai berikut.
1. Mutasi genetik
2. Kanker
3. Gangguan sistem saraf dan reproduksi
4. Penuaan dini.

Sumber : vivanews.com

Minggu, 03 April 2011

illegal logging

Pembalakan liar atau penebangan liar (bahasa Inggris: illegal logging) adalah kegiatan penebangan, pengangkutan dan penjualan kayu yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas setempat.
Walaupun angka penebangan liar yang pasti sulit didapatkan karena aktivitasnya yang tidak sah, beberapa sumber tepercaya mengindikasikan bahwa lebih dari setengah semua kegiatan penebangan liar di dunia terjadi di wilayah-wilayah daerah aliran sungai Amazon, Afrika Tengah, Asia Tenggara, Rusia dan beberapa negara-negara Balkan.
Data yang dikeluarkan Bank Dunia menunjukkan bahwa sejak tahun 1985-1997 Indonesia telah kehilangan hutan sekitar 1,5 juta hektar setiap tahun dan diperkirakan sekitar 20 juta hutan produksi yang tersisa. Penebangan liar berkaitan dengan meningkatnya kebutuhan kayu di pasar internasional, besarnya kapasitas terpasang industri kayu dalam negeri, konsumsi lokal, lemahnya penegakan hukum, dan pemutihan kayu yang terjadi di luar kawasan tebangan.
Berdasarkan hasil analisis FWI dan GFW dalam kurun waktu 50 tahun, luas tutupan hutan Indonesia mengalami penurunan sekitar 40% dari total tutupan hutan di seluruh Indonesia. Dan sebagian besar, kerusakan hutan (deforestasi) di Indonesia akibat dari sistem politik dan ekonomi yang menganggap sumber daya hutan sebagai sumber pendapatan dan bisa dieksploitasi untuk kepentingan politik serta keuntungan pribadi.
Menurut data Departemen Kehutanan tahun 2006, luas hutan yang rusak dan tidak dapat berfungsi optimal telah mencapai 59,6 juta hektar dari 120,35 juta hektar kawasan hutan di Indonesia, dengan laju deforestasi dalam lima tahun terakhir mencapai 2,83 juta hektar per tahun. Bila keadaan seperti ini dipertahankan, dimana Sumatera dan Kalimantan sudah kehilangan hutannya, maka hutan di Sulawesi dan Papua akan mengalami hal yang sama. Menurut analisis World Bank, hutan di Sulawesi diperkirakan akan hilang tahun 2010.
Praktek pembalakan liar dan eksploitasi hutan yang tidak mengindahkan kelestarian, mengakibatkan kehancuran sumber daya hutan yang tidak ternilai harganya, kehancuran kehidupan masyarakat dan kehilangan kayu senilai US$ 5 milyar, diantaranya berupa pendapatan negara kurang lebih US$1.4 milyar setiap tahun. Kerugian tersebut belum menghitung hilangnya nilai keanekaragaman hayati serta jasa-jasa lingkungan yang dapat dihasilkan dari sumber daya hutan.
Penelitian Greenpeace mencatat tingkat kerusakan hutan di Indonesia mencapai angka 3,8 juta hektar pertahun, yang sebagian besar disebabkan oleh aktivitas illegal logging atau penebangan liar (Johnston, 2004). Sedangkan data Badan Penelitian Departemen Kehutanan menunjukan angka Rp. 83 milyar perhari sebagai kerugian finansial akibat penebangan liar (Antara, 2004).

Penyebab
Penyebab terjadinya illegal logging di setiap daerah provinsi di negara ini, sehingga berdampak negatif terhadap Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), merupakan buntut dari lemahnya penanganan aparat penegakan hukum dalam menangani kasus pembalakan hutan.
Hal itu ditegaskan Project Director Unit Manajemen Leuser (UML), Prof DR M Ali Basyah Amin MA dalam acara lokakarya di Tiara Konvention Medan, Sumatera Utara (Sumut), dengan thema, "Pemberantasan Illegal Logging di Kawasan Ekosistem Leuser".
"Di sini saya tidak menuding atau menyatakan siapa yang salah di balik kehancuran penyangga kehidupan makhluk hidup, terutama manusia. Namun perlu disadari, kehancuran yang terjadi merupakan buntut dari lemahnya penanganan aparat penegak hukum dalam menangani masalah illegal logging," ujar Ali Basyah, Sabtu (28/8) kemarin.
Menurut Ali Basyah, lemahnya penegakan hukum itu terdapat dalam kepengurusan izin pemilik potong kayu hotan (IPKH), yang ditengarai sering melakukan penebangan secara sembarangan dan terindikasi tanpa izin. "Selain itu juga sering terlihat dari adanya surat izin pembelian kayu hasil dari illegal logging, yakni barang sitaan. Keadaan ini perlu disadari untuk dijadikan masukan kepada pemerintah, sehingga masalah illegal logging dapat diatasi," sebutnya.
Sekretaris Menko polkam, Laksamana Muda TNI Joko Sumarono menjelaskan, perlu dilakukan penyusunan mekanisme di antara sejumlah pihak terkait, instansi maupun organisasi dalam menggalakkan operasi untuk memberantas pelaku illegal lo ging.
"Tidak terlepas dari organisasi maupun instansi terkait, perlu dilibatkan masyarakat dalam upaya pemberantasan ini. Setidaknya masyarakat turut dilibatkan untuk melakukan pengamanan untuk melindungi hutan. Upaya-upaya sosialisasi juga harus digalakkan," jelasnya.

Dampak
Penebangan hutan secara ilegal itu sangat berdampak terhadap keadaan ekosistem di Indonesia. Penebangan memberi dampak yang sangat merugikan masyarakat sekitar, bahkan masyarakat dunia. Kerugian yang diakibatkan oleh kerusakan hutan tidak hanya kerusakan secara nilai ekonomi, akan tetapi juga mengakibatkan hilangnya nyawa yang tidak ternilai harganya. Adapun dampak-dampak Illegal Logging sebagai berikut.
Pertama, dampak yang sudah mulai terasa sekarang ini adalah pada saat musim hujan wilayah Indonesia sering dilanda banjir dan tanah longsor. Menurut kompas, pada tahun 2007 Indonesia telah mengalami 236 kali banjir di 136 kabupaten dan 26 propinsi, disamping itu juga terjadi 111 kejadian longsor di 48 kabupaten dan 13 propinsi.
Banjir dan tanah longsor di Indonesia telah memakan korban harta dan jiwa yang sangat besar. Kerusakan lingkungan yang paling terlihat yaitu di daerah Sumatera yang baru saja dilanda banjir badang dan tanah longsong sangat parah. Bahkan tidak sedikit masyarakat yang kehilangan harta benda, rumah, dan sanak saudara mereka akibat banjir dan tanah longsor. Bahkan menurut Kompas, di Indonesia terdapat 19 propinsi yang lahan sawahnya terendam banjir dan 263.071 hektar sawah terendam dan gagal panen.
Banjir dan tanah longsor ini terjadi akibat dari Illegal Logging di Indonesia. Hutan yang tersisa sudah tidak mampu lagi menyerap air hujan yang turun dalam curah yang besar, dan pada akhirnya banjir menyerang pemukiman penduduk. Para pembalak liar hidup di tempat yang mewah, sedangkan masyarakat yang hidup di daerah dekat hutan dan tidak melakukan Illegal Logging hidup miskin dan menjadi korban atas perbuatan biadap para pembalak liar. Hal ini merupakan ketidakadilan sosial yang sangat menyakitkan masyarakat.
Kedua, Illegal Logging juga mengakibatkan berkurangnya sumber mata air di daerah perhutanan. Pohon-pohon di hutan yang biasanya menjadi penyerap air untuk menyediakan sumber mata air untuk kepentingan masyarakat setempat, sekarang habis dilalap para pembalak liar. Hal ini mengakibatkan masyarakat di daerah sekitar hutan kekurangan air bersih dan air untuk irigasi. Menurut kompas, pada tahun 2007 ini tercatat 78 kejadian kekeringan yang tersebar di 11 propinsi dan 36 kabupaten.
Ketiga, semakin berkurangnya lapisan tanah yang subur. Lapisan tanah yang subur sering terbawa arus banjir yang melanda Indonesia. Akibatnya tanah yang subur semakin berkurang. Jadi secara tidak langsung Illegal Logging juga menyebabkan hilangnya lapisan tanah yang subur di daerah pegunungan dan daerah sekitar hutan.
Keempat, Illegal Logging juga membawa dampak musnahnya berbagai fauna dan flora, erosi, konflik di kalangan masyarakat, devaluasi harga kayu, hilangnya mata pencaharian, dan rendahnya pendapatan negara dan daerah dari sektor kehutanan, kecuali pemasukan dari pelelangan atas kayu sitaan dan kayu temuan oleh pihak terkait. Hingga tahun 2005, setiap tahun negara dirugikan Rp 50,42 triliun dari penebangan liar dan sekitar 50 persen terkait dengan penyelundupan kayu ke luar negeri.
Semakin langkanya orang utan juga merupakan dampak dari adanya Illegal Logging yang semakin marak di Indonesia. Krisis ekonomi tergabung dengan bencana-bencana alam dan Illegal Logging oleh manusia membawa orang utan semakin terancam punah. Selama 20 puluh tahun belakangan ini kira-kira 80% hutan tempat orang utan tinggal sudah hilang. Pada waktu kebakaran hutan tahun 1997-1998 kurang lebih sepertiga dari jumlah orang utan liar dikorbankan juga. Tinggal kira-kira 12.000 sampai 15.000 ekor orang utan di pulau Borneo (dibandingkan dengan 20.000 pada tahun 1996), dan kira-kira 4.000 sampai 6.000 di Sumatra (dibandingkan dengan 10.000 pada tahun 1996). Menurut taksiran para ahli, orang utan liar bisa menjadi punah dalam jangka waktu sepuluh tahun lagi. Untuk kesekian kalinya masyarakat dan flora fauna yang tidak bersalah menjadi korban Illegal Logging. Ini akan menjadi pelajaran yang berharga bagi pemerintah dan masyarakat agar ikut aktif dalam mengatasi masalah Illegal Logging di Indonesia.
Kelima, dampak yang paling kompleks dari adanya Illegal Logging ini adalah global warming yang sekarang sedang mengancam dunia dalam kekalutan dan ketakutan yang mendalam. Bahkan di Indonesia juga telah megalami dampak global warming yang dimulai dengan adanya tsunami pada tahun 2004 di Aceh yang menewaskan ratusan ribu orang di Indonesia dan negara-negara tetangga.
Global warming membawa dampak seringnya terjadi bencana alam di Indonesia, seperti angin puyuh, seringnya terjadi ombak yang tinggi, dan sulitnya memprediksi cuaca yang mengakibatkan para petani yang merupakan mayoritas penduduk di Indonesia sering mengalami gagal panen. Global warming juga mengakibatkan semakin tingginya suhu dunia, sehingga es di kutub mencair yang mengakibatkan pulau-pulau di dunia akan semakin hilang terendan air laut yang semakin tinggi volumenya. Global warming terjadi oleh efek rumah kaca dan kurangnya daerah resapan CO2 seperi hutan. Hutan di Indonesia yang menjadi paru-paru dunia telah hancur oleh ulah para pembalak liar, maka untuk itu kita harus bersama-sama membangun hutan kita kembali dan memusnahkan para pembalak liar yang berupaya menghancurkan dunia.

Daftar Pustaka : http://inyunk13.blogspot.com/2010/10/illegal-logging.html

www.wikipedia.com