Kamis, 12 Mei 2011

Ganti Rugi Korban Lapindo Baru 50 Persen

Dari sebanyak 13.000-an korban lumpur Lapindo, ternyata hanya 7.400 korban yang menerima ganti rugi itu. Karena itu PDI P Jatim menilai dana talangan pemerintah pusat untuk korban lumpur di kawasan eksplorasi PT Lapindo Brantas senilai Rp5,4 triliun hanya sekadar janji.

Anggota Fraksi PDIP Jatim, Sumrambah, mengingatkan, korban Lapindo jangan diberi janji kosong lagi. Karena itu PDIP meminta pemerintah provinsi (Pemprov) Jatim mendesak pemerintah pusat untuk secepatnya menyelesaikan ganti rugi masyarakat korban lumpur Lapindo.

"Pemprov Jatim harus mendesak pusat agar segera menyelesaikan ganti rugi korban Lapindo dari pemerintah pusat sebesar Rp5,4 triliun untuk menalangi tunggakan PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) pada sejumlah desa," kata Sumrambah yang juga menjabat bendahara Fraksi PDIP DPRD Jatim di Surabaya, Selasa (10/05).

Menurut Sumrambah, dari jumlah Rp5,4 triliun tadi, sebanyak Rp1,4 triliun untuk warga empat desa, yaitu Siring, Renokenongo, Jatirejo, dan Kedungbendo. Kemudian, Rp1,1 triliun untuk ganti rugi warga di sembilan RT di Desa Siring Barat, Jatirejo Barat, dan Desa Mindi.

Sementara, dana Rp2,9 triliun untuk warga tiga desa, yaitu Kedungcangkring, Besuki dan Pejarakan. Kasus itu nanti sudah genap berjalan lima tahun pada 29 Mei 2011.

Sumrambah mengatakan, kasus Lapindo terjadi akibat kesalahan pengeboran dan bukan bencana alam. Karena berdasrakan konferensi internasional American Association of Petroleum Geologists (AAPG) bulan Oktober tahun 2008 di Cape Town, Afrika Selatan, menyatakan pengeboran sebagai penyebab terjadinya lumpur Lapindo.

Selain itu, kata Sumrambah, berdasarkan laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan tertanggal 29 Mei 2007 juga menemukan kesalahan-kesalahan teknis dalam proses pengeboran.

“Jadi, hal itu bukan disebabkan bencana alam, karena itu wajib diberi ganti rugi. Entah mengapa, pemerintah seolah tidak berdaya," pungkas Sumrambah.

sumber : politik indonesia.com

Ganti Rugi Korban Lapindo Baru 50 Persen

Dari sebanyak 13.000-an korban lumpur Lapindo, ternyata hanya 7.400 korban yang menerima ganti rugi itu. Karena itu PDI P Jatim menilai dana talangan pemerintah pusat untuk korban lumpur di kawasan eksplorasi PT Lapindo Brantas senilai Rp5,4 triliun hanya sekadar janji.

Anggota Fraksi PDIP Jatim, Sumrambah, mengingatkan, korban Lapindo jangan diberi janji kosong lagi. Karena itu PDIP meminta pemerintah provinsi (Pemprov) Jatim mendesak pemerintah pusat untuk secepatnya menyelesaikan ganti rugi masyarakat korban lumpur Lapindo.

"Pemprov Jatim harus mendesak pusat agar segera menyelesaikan ganti rugi korban Lapindo dari pemerintah pusat sebesar Rp5,4 triliun untuk menalangi tunggakan PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) pada sejumlah desa," kata Sumrambah yang juga menjabat bendahara Fraksi PDIP DPRD Jatim di Surabaya, Selasa (10/05).

Menurut Sumrambah, dari jumlah Rp5,4 triliun tadi, sebanyak Rp1,4 triliun untuk warga empat desa, yaitu Siring, Renokenongo, Jatirejo, dan Kedungbendo. Kemudian, Rp1,1 triliun untuk ganti rugi warga di sembilan RT di Desa Siring Barat, Jatirejo Barat, dan Desa Mindi.

Sementara, dana Rp2,9 triliun untuk warga tiga desa, yaitu Kedungcangkring, Besuki dan Pejarakan. Kasus itu nanti sudah genap berjalan lima tahun pada 29 Mei 2011.

Sumrambah mengatakan, kasus Lapindo terjadi akibat kesalahan pengeboran dan bukan bencana alam. Karena berdasrakan konferensi internasional American Association of Petroleum Geologists (AAPG) bulan Oktober tahun 2008 di Cape Town, Afrika Selatan, menyatakan pengeboran sebagai penyebab terjadinya lumpur Lapindo.

Selain itu, kata Sumrambah, berdasarkan laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan tertanggal 29 Mei 2007 juga menemukan kesalahan-kesalahan teknis dalam proses pengeboran.

“Jadi, hal itu bukan disebabkan bencana alam, karena itu wajib diberi ganti rugi. Entah mengapa, pemerintah seolah tidak berdaya," pungkas Sumrambah.

sumber : politik indonesia.com