Senin, 19 Maret 2012

Sejarah Kartu Kredit


SEJARAH KARTU KREDIT Konsep pemakaian kartu sebagai salah satu sarana bertransaksi sebenarnya sudah dikenal sejak lama.
1.Bermula dari tahun 1920-an di Amerika mulai digunakan sebuah kartu untuk
    melayani pembelian bensin.
2.Pada era tahun 1970-an mulailah lahir mesin-mesin ATM sebagai penanda
    lahirnya pemakaian teknologi informaasi dalam hal bertransaksi perbankan.
3.sejak itu asal muasal kartu kredit mulai lahir. dan berikut adalah
    perkembangannya :
a.*) Tahun 1924 : Konsep pemakaian kartu untuk transaksi perbankan mulai
di terapkan oleh 100 buah bank di seluruh dunia.
b.*) Tahun 1938 : Beberapa perusahaan mulai bisa menggunakan antar
kartu.
c.*) Tahun 1950 : Konsep penggunaan kartu sebagai alat pembayaran ditemukan oleh Farnk X. McNamara. PAda tahun yang sama lahirlah kartuplastikpertama, aitu Dinners Club yang selanjutnya diikuti oleh AmericanEXPRESS.
d.*) Tahun 1958 : Bank of America mengeluarkan BangAmericard. AMEX
mulai merambah pasar entertainment dan travel dalam hal penggunaan
kartu.
e.*) Tahun 1966 : Bank of America menawarkan lisensi untuk membuat
kartu pembayaran kepada bank-bank lainnya. Pada tahun yang sama pula
lahirlah MasterCard.
f.*) Tahun 1969 : ATM pertama lahir di Inggris.
g.*) Tahun 1970 : Konsep mengenai kartu kredit diterima secara luas.
h.*) Tahun 1977 : Lahirlah VISA.
i.*) Tahun 1994 : Transaksi perbankan di Amerika menggunakan sarana
elektronik mencapai lebih dari 92,08 persen.
MENGENAL JENIS-JENIS KARTU KREDIT
Secara umum, jika di kelompokan maka diketahui prefix kartu kredit adalah :
Kode: 4xxx : VISA
5xxx : MASTERCARD
6xxx : DISCOVER
37xxx : AMERICAN EXPRESS
Prefix adalah digit awal pada kartu kredit.
Disini akan saya berikan sedikit informasi tambahan :
*) Sejak november 2004, MasterCard membeli BIN Range milik Diner’s Clubuntuk kawasan Amerika. BIN Range Diner’s Club International dimulaidengan angka 38, sedangkan BIN Range 36 menjadi milik MasterCard.
*) Sejak 1 oktober 2005, Discover Bank menyertakan BIN yang baru yaitu
650000-650999
Inilah
tabel
informasi
karu
:
Kode:
———————————————– |Prefix |Panjang Nomor |Jenis Kartu |
———————————————– |1800 |15 |JCB | |2131 |15 |JCB | |300 |14 |Diner’s Club | |301 |14 |Diner’s Club | |302 |14 |Diner’s Club | |303 |14 |Diner’s Club | |304 |14 |Diner’s Club | |305 |14 |Diner’s Club | |34 |15 |Amex | |36 |14/16 |Mastercard | |37 |15 |Amex | |38 |14 |Diner’s Club | |3 |16 |JCB | |4 |13/16 |VISA | |51 |14/16 |MasterCard | |52 |14/16 |MasterCard | |53 |14/16 |MasterCard | |54 |14/16 |MasterCard | |55 |14/16 |MasterCard | |56 |14/16 |MasterCard | |6011 |16 |Bank Card | |6500-6509* |16 |Discover Card | |6013 |16 |Discover Card | |560 |16 |Bank Card | |5611 |16 |Bank Card |
———————————————– BIN [Bank Identification Number]
merupakan 6 digit awal nomor kartu kredit. Bisa dikatakan sebagai penandauntuk menunjukan institusi yang menegeluarkan kartu tersebut kepadakonsumen atau Card Holder.
Setelah uang tunai , kartu kredit barangkali merupakan salah satu alat transaksi yang
paling popular dewasa ini. Gaya transaksi elektronik ini berkembang pesat dan menjadi
bagian dari gaya hidup masyarakat modern. Penggunaan kartu kreditpun mewarnai bursa
transaksi di banyak negara tak terkecuali Indonesia.
Konsep penggunaan media kartu dalam bertransaksi sebenarnya telah dikenalkan sejak
tahun 1924,namun baru pada tahun 1950 hingga 1958 “si uang plastik ” (baca kartu) pertama kali
digunakan di Amerika melalui Dinners Club dan Amerikan Ekspress. Sekitar dekade 1970 –an barulah ide pembuatan kartu kredit dengan muatan teknologi tinggi diperkenalkan dan dapat diterima secara luas. Selanjutnya pada tahun 1977 Bank Americard memberi lisensi kartu kredit yang dipusatkan bersama secara resmi dibawah namaVis a. Pada dekade tersebut lahir pula perangkat lainnyayang menjadi penanda transaksi perbankan yang ditunjang oleh teknologi telekomunikasi secara on line untuk semua nasabah selama 24 jam penuh tanpa jeda. Bayangkan tiga puluh tahun kemudian lebih dari 90 persen transaksi perbankan dinegara- negara maju menggunakan perangkat ini. Di Indonesia sendiri kartu kredit mulai diperkenalkan sejak dua puluh lima tahun lalu oleh Citibank.
Dari sejak awal Citibank sudah memperkenalkan produk andalannya yakni kartuMaster
danVis a. Perjalanan Citybank dalam meraih pasar ditanah airbukanlah tanpa pesaing,
American Express (Amex) dan Dinnersclub juga melakukan hal yang sama. Namun
strategi promosi yang dilakukan oleh Citybank lebih gencar, hingga kartu American
Express dan Dinnersclub kurang begitu diminati.
Seiring dengan terus bergeraknya perekonomian Indonesia serta kebutuhan masyarakat
untuk berlaku efiesien jumlah pengguna kartu kredit dari waktu ke waktu terus meningkat.
Pasar kartu kredit pun mulai menarik perhatian perbankan nasional serta perbankan asinglainnya . Simak saja menuai banyak pro kontra , iklan penawaran kartu kredit bertebarandimana-mana baik itu di televisi, radio, media cetak atau papan billboard dengan segala programnya.

Sumber :
http://wong168.wordpress.com/2011/11/24/sejarah-kartu-kredit/

Minggu, 18 Maret 2012

KREDIT


Kredit merupakan suatu fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan. UU No. 10 tahun 1998 menyebutkan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka watu tertentu dengan pemberian bunga. Jika seseorang menggunakan jasa kredit, maka ia akan dikenakan bunga tagihan.
Tujuan kredit:
1.      Untuk mencari keuntungan bagi bank/kreditur, berupa pemberian bunga,  imbalan, biaya administrasi, provisi, dan biaya-biaya lainnya yang dibebankan kepada nasabah debitur.
2.       Untuk meningkatkan usaha nasabah debitur. Bahwa dengan adanya pemberian kredit berupa pemberian kredit investasi atau kredit modal kerjabagi debitur, diharapkan dapat meningkatkan usahanya.
3.     Untuk membantu Pemerintah. Bahwa, dengan banyaknya kredit yang disalur
kan oleh bank-bank, hal ini berarti dapat meningkatkan pembangunan disegala
sektor, khususnya disektor ekonomi.

Fungsi kredit secara luas:
1.      Untuk meningkatkan daya guna uang.
2.      Untuk meningkatkan peredaran uang dan lalu lintas uang.
3.      Untuk meningkatkan daya guna barang.
4.      Untuk meningkatkan peredaran barang.
5.      Sebagai alat stabilitas ekonomi.
6.      Kredit dapat mengaktifkan atau meningkatkan aktifitas-aktifitas atau kegunaan
potensi-potensi ekonomi yang ada.
7.      Kredit sebagai jembatan untuk meningkatkan pemerataan pendapatan
nasional.
8.      kredit sebagai alat hubungan ekonomi internasional.


Prinsip-prinsip pembrian kredit, didasarkan pada Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tetang Perbankan, bunyinya:
"dalam meberikan kredit, Bank Umum wajib memiliki keyakinan atas kemampuan atau kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya, sesuai dengan yang diperjanjikan".
Dalam penjelasannya, dijelaskan bahwa kredit yang diberikan oleh bank umum mengandung risiko, sehingga dalam pelaksanaannya bank wajib memperhatikan asas-asas perkreditan yang sehat, dengan memberikan jaminan dalam arti bank wajib memiliki keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya/kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan. Untuk memperoleh keyakinan tersebut, sebelum kredit diberikan bank harus melakukan penilaian terhadap watak, modal, jaminan/agunan, da prospek usaha dari nasabah debitur.

Sedangkan bunyi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 (UU yang Diubah):
ayat (1): "dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syari'ah, bank umum wajib memiliki keyakinan terhadap analisis yang mendalam atas itikad dan kemampuan atau kesanggupan nasabah debitur, untuk melunasi utangnya, sesuai dengan yang diperjanjikan".
ayat (2): "bank umum wajib memiliki dan menerapkan pedoman perkreditan atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syari'ah, sesuai dengan ketentuann yang ditetapkan oleh Bank Indonesia".

Secara umum, bank wajib memberikan kredit dengan menggunakan prinsip pemberian kredit didasarkan pada 5C atau "the 5C's analisys of credit", yaitu:
1.      Character (watak).
2.      Capacity (kemapuan).
3.      Capital (modal).
4.      Condition of economic (kondisi ekonomi).
5.      Collateral (jaminan/agunan).

Jenis-jenis kredit dapat dilihat dari berbagai segi, yaitu:
1.      Dari segi Kegunaan: a. Kredit Investasi; b. Kredit Modal Kerja.
2.      Dari segi Tujuan Kredit: a. Kredit Produktif; b. Kredit Konsumtif; c. Kredit Perdagangan.
3.      Dari segi Jangka Waktu: a. Kredit Jangka Pendek (jangka waktu pengembalian kurang dari 1 tahun); b. Kredit Jangka Menengah (jangka waktu pengembalian antara 1 - 3 tahun); c. Kredit Jangka Panjang (jangka waktu pengembalian diatas 3 - 5 tahun).
4.      Dari segi Agunan: a. Kredit dengan agunan; b. Kredit tanpa agunan.
5.      Dari segi Sektor Usaha: a. Kredit Peternakan; b. Kredit Pertanian; c. Kredit Industri; d. Kredit Pertambangan; e. Kredit Profesi; f. Kredit Perumahan; g. dan kredit-kredit sektor usaha lainnya.

.

Perjanjian Kredit.
Perjanjian Kredit sama halnya dengan perjanjian secara umum yang diatur dalam Buku III KUHPerdata. Namun, tidak ada satupun pertauran perundang-undangan yang khusus mengatur tentang Perjanjian Kredit, bahkan dalam Undang-Undang Perbankan sekalipun.


Istilah perjanjian Kredit terdapat dalam Surat Keputusan Direksi Bank Nagari (PT. BPD Sumbar) Nomor SK/208/Dir/07-2000 tentang Perjanjian Kredit dan Ketentuan Umum Pemberian Kredit oleh Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat.

Menurut Soebekti, Perjanjian Kredit pada hakikatnya sama dengan Perjanjian Pinjam Meminjam yang diatur dalam pasal 1754 sampai 1769 KUHPerdata.


Dalam prakteknya, Perjanjian Kredit memiliki 2 (dua) bentuk, yaitu:
1.     1.  Dalam Bentuk Akta Bawah Tangan (Pasal 1874 BW)
merupakan akta perjanjian yang baru memiliki kekuatan hukum pembuktian
apabila diakui oleh pihak-pihak yang menanda-tangani dalam akta perjanjian
tersebut. agar akta ini tidak mudah dibantah, maka diperlukan pelegalisasian
oleh Notaris, agar memiliki kekuatan hukum pembuktian yang kuat seperti
akta otentik.
2.      Dalam bentuk Akta Otentik.
merupakan akta perjanjian yang memiliki kekuatan hukum pembuktian yang
sempurna, karena ditanda tangani langsung oleh pejabat pembuat akta, yaitu
Notaris, dan akta ini dianggap sah dan benar tanpa perlu membuktikan
keabsahannya dari tanda tangan pihak lain.

Sifat-sifat umum perjanjian kredit:
1.      Merupakan perjanjian pendahuluan.
sebelum uang/objek dari perjanjian diserahkan, terlebih dahulu harus ada
persesuaian kehendak antara pemberi dan penerima kredit yang disepakati
dalam suatu perjanjian kredit. Jadi perjanjian kredit merupakan perjanjian
pendahuluan sebelum diberikannya objek/uang.
2.      . Merupakan perjanjian bernama.
hal ini sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. kalau
dia diatur dalam perundang-undangan disebut dengan perjanjian bernama,
maka sebaliknya.
3.      Merupakan perjanjian standar.
dimana bentuk dan isi dari perjanjian tersebut telah ditetapkan terlebih dahulu,
sehingga pihak lawan dalam perjanjian hanya diminta untuk menyetujui apa-
apa saja yang tercantum dalam perjanjian kredit tersebut.



Fungsi perjanjian kredit:
1.      sebagai perjanjian pokok.
2.      sebagai alat bukti mengenai batasan hak antara kreditur dan debitur.
3.      sebagai alat monitoring kredit.

Hal-hal yang diperjanjikan dalam Perjanjian Kredit:
1.      jangka waktu.
2.      suku bunga.
3.      cara pembayaran
4.      agunan/jaminan kredit.
5.      biaya administrasi.
6.      asuransi jiwa dan tagihan

Dalam prakteknya, perjanjian kredit dapat hapus/berakhir karena:
1.      ditentukan oleh pihak-pihak terlebih dahulu dalam perjanjian kredit tersebut.
2.      adanya pembatalan oleh salah satu pihak terhadap perjanjian tersebut.


                   http://id.wikipedia.org/wiki/Kredit_%28keuangan%29