Jumat, 02 Maret 2012

Rangkuman Lembaga Keuangan Non Bank Dan Bank


A.    Pengertian Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan atau tagihan (claims) dibandingkan aset nonfinancial atau aset riil. Lembaga keuangan memberikan kredit kepada nasabah dan menanamkan dananya dalam surat-surat berharga. Di samping itu, lembaga keuangan juga menawarkan berbagai jasa keuangan antara lain menawarkan berbagai jenis skema tabungan, proteksi asuransi, program pension, penyediaan sistem pembayaran dan mekanisme transfer dana. Lembaga keuangan merupakan bagian dari sistem keuangan dalam ekonomi modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan. Dalam masyarakat sederhana, aktivitas seperti gambar di atas tidak adanya peran Bank dan lembaga keuangan, mungkin tidak terlalu menjadi masalah. Namun dalam masyarakat yang semakin berkembang saat ini, peran Bank dan lembaga keuangan lainnya sangatlah penting, khusunya sebagai lembagai mediasi antara pihak yang memiliki dana dan yang membutuhkan dana.
B.     Klasifikasi Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan (lembaga intermediasi) dapat dikelompokkan dalam berbagai cara. Pengelompokkan yang paling umum dan mudah dimengerti adalah mengelompokkan lembaga keuangan berdasarkan kemampuannya menghimpun dana dari masyarakat secara langsung. Atas dasar tersebut lembaga keuangan dapat dibedakan menjadi lembaga keuangan depositori (depository financial institution) dan lembaga keuangan non-depositori (non depository financial institution).
Dalam praktiknya lembaga keuangan dapat dibagi menjadi :
 1. Bank
 2. Lembaga Keuangan Non-Bank

1.    Bank
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Secara Umum, Bank dapat dibagi menjadi :
· Bank Sentral adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk
mencapai tujuan tersebut Bank Sentral mempunyai tugas menetapkan dan
melaksanakan kebiujakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran system
devisa serta mengatur dan mengawasi bank.
· Bank Umum, merupakan bank yang bertugas melayani segenap lapisan
masyarakat.
· Dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan bank khusus melayani
masyarakat kecil di kecamatan
· Bank Syariah, merupakan bank yang melayani masyarakat dengan tidak
menggunakan sistem perbankan pada umumnya, namun dengan menggunakan
sistem syariah (khususnya menurut syariah agama Islam)

Ditinjau dari segi kepemilikan maksudnya adalah siapa saja yang memiliki bank
tersebut. Kepemilikan ini dapat dilihat akte pendirian dan pengusahaan saham yang
dimiliki bank yang bersangkutan. Berdasarkan pembagian ini, bank dapat dibagi
menjadi:
a. Bank Pemerintah
b. Bank Pemerintah Daerah
c. Bank Swasta
d. Bank Swasta Asing

2.    Lembaga Keuangan Non-Bank
Lembaga keuangan bukan bank adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara tidak langsung (non depository). 
Adapun jenis-jenis lembaga keuangan lainnya yang ada di indonesia saat ini antara
lain :
a. Pasar Modal merupakan pasar tempat pertemuan dan melakukan transaksi antara
pencari dana dengan para penanam modal, dengan instrumen utama saham dan
obligasi
b· Pasar Uang yaitu pasar tempat memperoleh dana dan investasi dana.
c· Koperasi Simpan Pinjam yaitu menghimpun dana dari anggotanya kemudian
menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggota koperasi dan masyarakat
umum.
d· Perusahaan Pengadaian merupakan lembaga keuangan yang menyediakan  
fasilitas pinjaman dengan jaminan tertentu.
e· Perusahaan Sewa guna usaha lebih di tekankan kepada pembiayaan barangbarang  
modal yang di inginkan oleh nasabahnya.
f· Perusahaan Asuransi merupakan perusahaan yang bergerak dalam usaha
pertanggungan.
 Perusahaan Anjak Piutang, merupakan yang usahanya adalah mengambil alih
     pembayaran kredit suatu perusahaan dengan cara mengambil kredit    bermasalah.
 Perusahaan Moal Ventura merupakan pembiayaan oleh perusahaan-perusahaan
     yang usahanya mengandung resiko tinggi.
i· Dana Pensiun, merupakan perusahaan yang kegiatannya mengelola dana   pension suatu perusahaan pemberi kerja.


Sumber :
http://mayangadi.blogspot.com/

1 komentar: