A.
Pengertian Lembaga Keuangan
Lembaga
keuangan adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset
keuangan atau tagihan (claims) dibandingkan aset nonfinancial atau aset riil.
Lembaga keuangan memberikan kredit kepada nasabah dan menanamkan dananya dalam
surat-surat berharga. Di samping itu, lembaga keuangan juga menawarkan berbagai
jasa keuangan antara lain menawarkan berbagai jenis skema tabungan, proteksi
asuransi, program pension, penyediaan sistem pembayaran dan mekanisme transfer
dana. Lembaga keuangan merupakan bagian dari sistem keuangan dalam ekonomi
modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan. Dalam
masyarakat sederhana, aktivitas seperti gambar di atas tidak adanya peran Bank
dan lembaga keuangan, mungkin tidak terlalu menjadi masalah. Namun
dalam masyarakat yang semakin berkembang saat ini, peran Bank dan lembaga
keuangan lainnya sangatlah penting, khusunya sebagai lembagai mediasi
antara pihak yang memiliki dana dan yang membutuhkan dana.
B.
Klasifikasi Lembaga Keuangan
Lembaga
keuangan (lembaga intermediasi) dapat dikelompokkan dalam berbagai cara.
Pengelompokkan yang paling umum dan mudah dimengerti adalah mengelompokkan
lembaga keuangan berdasarkan kemampuannya menghimpun dana dari masyarakat
secara langsung. Atas dasar tersebut lembaga keuangan dapat dibedakan menjadi
lembaga keuangan depositori (depository financial institution) dan
lembaga keuangan non-depositori (non depository financial institution).
Dalam praktiknya lembaga keuangan dapat dibagi menjadi :
1. Bank
2. Lembaga
Keuangan Non-Bank
1. Bank
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat
dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Secara Umum, Bank dapat dibagi menjadi :
· Bank Sentral adalah mencapai dan memelihara kestabilan
nilai rupiah. Untuk
mencapai tujuan tersebut Bank Sentral mempunyai tugas
menetapkan dan
melaksanakan kebiujakan moneter, mengatur dan menjaga
kelancaran system
devisa serta mengatur dan mengawasi bank.
· Bank Umum, merupakan bank yang bertugas melayani
segenap lapisan
masyarakat.
· Dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan bank khusus
melayani
masyarakat kecil di kecamatan
· Bank Syariah, merupakan bank yang melayani masyarakat
dengan tidak
menggunakan sistem perbankan pada umumnya, namun dengan
menggunakan
sistem syariah (khususnya menurut syariah agama Islam)
Ditinjau dari segi kepemilikan maksudnya adalah siapa
saja yang memiliki bank
tersebut. Kepemilikan ini dapat dilihat akte pendirian
dan pengusahaan saham yang
dimiliki bank yang bersangkutan. Berdasarkan pembagian
ini, bank dapat dibagi
menjadi:
a. Bank Pemerintah
b. Bank Pemerintah Daerah
c. Bank Swasta
d. Bank Swasta Asing
2.
Lembaga Keuangan Non-Bank
Lembaga
keuangan bukan bank adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan
dan menarik dana dari masyarakat secara tidak langsung (non depository).
Adapun
jenis-jenis lembaga keuangan lainnya yang ada di indonesia saat ini antara
lain :
a. Pasar Modal merupakan pasar tempat pertemuan dan
melakukan transaksi antara
pencari dana dengan para penanam modal, dengan instrumen
utama saham dan
obligasi
b· Pasar Uang yaitu pasar tempat memperoleh dana dan
investasi dana.
c· Koperasi Simpan Pinjam yaitu menghimpun dana dari
anggotanya kemudian
menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggota
koperasi dan masyarakat
umum.
d· Perusahaan Pengadaian merupakan lembaga keuangan yang menyediakan
fasilitas pinjaman dengan jaminan tertentu.
e· Perusahaan Sewa guna usaha lebih di tekankan kepada
pembiayaan barangbarang
modal yang di inginkan oleh nasabahnya.
f· Perusahaan Asuransi merupakan perusahaan yang bergerak
dalam usaha
pertanggungan.
g· Perusahaan
Anjak Piutang, merupakan yang usahanya adalah mengambil alih
pembayaran
kredit suatu perusahaan dengan cara mengambil kredit bermasalah.
h· Perusahaan Moal
Ventura merupakan pembiayaan oleh perusahaan-perusahaan
yang usahanya
mengandung resiko tinggi.
i· Dana Pensiun, merupakan perusahaan yang kegiatannya
mengelola dana pension suatu perusahaan
pemberi kerja.
Sumber :
http://mayangadi.blogspot.com/
Thanks infonya kak, ini sangat membantu...
BalasHapus