Selasa, 06 Maret 2012

TERAPAN KOMPUTER PERBANKAN


Sumber dana bank adalah usaha    bank   dalam menghimpun dana untuk membiayai  operasinya. Hal ini sesuai dengan fungsinya bahwa bank   adalah   lembaga   keuangan   dimana   kegiatan   sehari-harinya   adalah   dalam   bidang  jual beli uang, tentunya sebelum menjual uang bank harus lebih dulu membeli uang.
Kegiatan Umum bank :
a. Menghimpun dana (Funding)
Kegiatan menghimpun dana merupakan kegiatan membeli dana dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal juga dengan kegiatan funding. Kegiatan membeli dana dapat dilakukan dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan
b. Menyalurkan Dana (Lending)
Menyalurkan dana merupakan kegiatan menjual dana yang berhasil dihimpun dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal dengan nama kegiatan Lending. Penyaluran dana yang dilakukan oleh bank dilakukan melalui pemberian pinjaman yang dalam masyarakat lebih dikenal dengan nama kredit. Kredit yang diberikan oleh bank terdiri dari beragam jenis, tergantung dari kemampuan bank yang menyalurkannya. Demikian pula dengan jumlah serta tingkat suku bunga yang ditawarkan
c. Memberikan jasa- jasa Bank Lainnya (Services)
Jasa-jasa bank lainnya merupakan kegiatan penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana. Sekalipun sebagai kegiatan penunjang, kegiatan ini sangat banyak memberikan keuntungan bagi bank dan nasabah, bahkan dewasa ini kegiatan ini memberikan kontribusi keuntungan yang tidak sedikit bagi keuntungan bank, apalagi keuntungan dari spread based semakin mengecil, bahkan cenderung negatif spread (bunga simpanan lebih besar dari bunga kredit).
Macam-macam sumber dana pada Bank :
1. Sumber intern (internal sources)
dana    intern   adalah   dana  yang  dibentuk    atau  dihasilkan   di   dalam  perusahaan. Sumber  dana   intern  merupakan     sumber    dana   jangka   panjang   yang   biasanya berasal  dari   laba   ditahan,   cadangan   penyusutan,   dan   saham  pemilik.

2. Sumber ekstern (eksternal sources).
sumber   dana   ekstern   dapat   berupa   pinjaman   jangka   panjang   maupun   pinjaman jangka   pendek   yang   disediakan   oleh   pihak-pihak   di   luar   perusahaan.   Pinjaman jangka    panjang    biasanya   berasal   dari  penerbitan    saham    baru  dan   penjualan obligasi.   Pinjaman   jangka   pendek   dapat    diperoleh   melalui   hutang   dagang   dan hutang   bank
Simpanan giro adalah simpanan yang penarikanya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyart giro, sarana perinta pembayaran lainya atau dengan pemindah bukuan.
Jenis Penarikan pada simpanan giro:
1. CEK (Cheque)
Cek merupakan surat perintah bayar tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada  pihak ang disebutkan di dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut
2. BILYET GIRO (BG)
BG   merupakan   surat   perintah   bayar   dari  nasabah   kepad   abank   yang   memelihara rekening     giro  nasabah     untuk   memindahkan        sejumlah    uang    dari  rekening    yang bersangkutan   kepada   pihak   penerima   yang  disebutkan   namanya   pada   bank   sama atau lain.
3. Alat lainnya.
Contohnya Surat   perintah   kepada   bank   yang   dibuat   secara   tertulis   pada  kertas   yang   ditanda tangani oleh pemegang rekening atau kuasanya. (kliring)
Simpanan deposito adalah Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakuakn pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank
Jenis Simpanan Deposito:
1. Deposito Berjangka
Adalah simpanan dana pihak ketiga kepada Bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara pihak ketiga dan Bank yang bersangkutan.
2. Sertifikat Deposito
Adalah simpanan berjangka atas pmbawa yang dengan izin Bank Indonesia dikeluarkan oleh Bank sebagai bukti simpanan yang dapat doperjual-belikan atau dipindah tangankan. Dalam hal Bunga Sertifikat deposito, Bank dapat menentukan sendiri tingkat bunga atau diskonto sertifikat deposito yang diterbitkannya.
3. Deposit on Call
Adalah simpanan tetap berada di Bank, selama deposan tidak membutuhkannya. Deposito ini  agak berbeda dengan deposito berjangka. Apabila deposen akan menarik simpanan depositonya, terlebih dahulu memberitahukan kepada Bank. Pemberitahuan penarikan deposito sesuai dengan perjanjian antara deposan dengan Bank.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar